Bolak-balik Berkas Perkara Kasus ACT, Kapan Disidangkan?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung mengakui belum melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke pengadilan. Berkas perkara masih dilakukan pemeriksaan sehingga belum dinyatakan lengkap (P21). Tentu, Kejaksaan tidak menutup-nutupi perkara dugaan penggelapan dana umat oleh ACT.

"Masih diteliti ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi wartawan pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Menurut dia, kejaksaan akan menyampaikan informasi ke publik jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Jadi, kata dia, kejaksaan akan transparan bukan menutup-nutupi perkara tersebut. Memang, jaksa memiliki waktu 14 hari meneliti berkas perkara sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Nanti saya rilis kalau sudah ada perkembangannya ya," jelas dia.

Sementara Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan penyidik sudah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan. Menurut dia, berkas tersebut sempat dinyatakan belum lengkap (P19) dan sudah dikembalikan lagi ke jaksa pada Kamis, 13 Oktober 2022.

"Pengiriman terakhir setelah kita penuhi sesuai petunjuk tanggal 13 Oktober (3 berkas). Kita kirim ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung," jelas Andri.

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin, 25 Juli 2022. Empat orang yang jadi tersangka yaitu Ahyudin selaku mantan Presiden ACT  dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.