3 Mahasiswi KKN di Gowa Dilecehkan, Mengaku Disuruh Polisi Damai

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Freepik

VIVA Nasional – Kasus pelecehan seksual menimpa 3 orang mahasiswi Universitas Bosowa (Unibos) yang sedang menjalankan kuliah kerja nyata (KKN). Tiga mahasiswi itu mengatakan dilecehkan dengan modus direkam saat di kamar mandi dengan menggunakan perangkat gawai ponsel atau HP.

Tiga mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) Makassar itu yakni DC (22), DR (20) dan ED (21). Ketiganya datang mengadu atas tindak pelecehan seksual yang dialaminya di lokasi KKN Bone Baru Lingkungan Tinggi Balla, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Menurut keterangan DC, mereka saat itu sedang bermukim di rumah warga setempat untuk KKN. Namun mirisnya, salah seorang pemuda berinisial AP (21) yang juga merupakan anak pemilik rumah tempat korban ber-KKN secara diam-diam merekam ketiga korban di kamar mandi menggunakan gawai miliknya.

"Awalnya kami datang ke lokasi itu untuk menjalankan studi kerja lapangan (skala) di Kabupaten Gowa. Kami tinggal di salah satu rumah yang juga ditinggali oleh pelaku. Tapi setibanya kami di sana kami justru mendapat perlakuan yang tak mengenakkan," ungkap mahasiswi KKN yakni DC menceritakan kepada awak media, Kamis 20 Agustus 2022.

DC menyebut dirinya mengetahui bahwa dilecehkan saat handphone milik pelaku yang dipakai merekam berbunyi. Sehingga DC memergoki pelaku sedang merekam saat dirinya di berada kamar mandi.

"Handphone yang dipakai itu bunyi makanya saya dapat. Ternyata di situ kami sudah direkam oleh anak pemilik rumah (AP) yang kami tempati tinggal saat menjalankan skala," kata DC.

Dirinya pun bersama temannya langsung menyita handphone yang digunakan untuk merekam itu dan langsung melaporkan perbuatan AP kepada orang tuanya.

"Kami merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan AP. Ini pelecehan seksual. Kami hanya butuh keadilan," kata dia.

Tak sampai di situ, DC bersama dua rekannya langsung melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Mapolres Gowa.

Setelah DC bersama rekannya tiba di Polres melapor, terduga pelaku AP
justru membawa massa ke Polres Gowa dan menunggu korban keluar dari Polres untuk mengancam karena merasa dizalimi. Atas dasar itu, Polres Gowa meminta agar kedua belah pihak untuk berdamai agar masalah ini tidak berlanjut.

ED yang merupakan korban lainnya) mengatakan bahwa pihaknya enggan berdamai karena mereka merasa dilecehkan. Akan tetapi pihak kepolisian justru mengarahkan untuk berdamai lantaran polres dikepung massa dari pihak AP.

"Kami diancam sama AP, katanya kalau tidak mau berdamai kami tidak diizinkan pulang. Itu pun massa berjaga hingga pukul 02.00 WITA dini hari," ungkap ED.

Oleh karena merasa terancam, para korban akhirnya dengan berat hati menandatangani surat perdamaian tersebut agar mereka bisa pulang dengan aman karena terancam.

Sementara itu, AKP Burhan Kasat Reskrim Polres Gowa dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kebenaran laporan tersebut. Dia juga mengaku akan berkoordinasi dengan polsek setempat untuk mengecek dugaan kebenaran kasus tersebut.

"Ya masih dicek dulu. Kita juga sementara selidiki bersama Polsek Bungaya. Saya baru mau cek kebenarannya dulu," kata Burhan.