Terkuak Sosok yang Salami dan Panggil Peppy ke Ferdy Sambo di PN Jaksel

Ferdy Sambo salami warga di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Pengacara keluarga Ferdy Sambo, yaitu Arman Hanis mengatakan seorang pria yang bersalaman dengan Ferdy Sambo sebelum menjalani sidang tanggapan eksepsi itu adalah teman lamanya. 

"Itu teman lama beliau (Ferdy Sambo) sudah seperti saudara. Dia hanya datang nonton sidang karena simpati sama beliau," ujar Arman saat dihubungi, Kamis 20 Oktober 2022.

Ferdy Sambo salami warga di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Kendati demikian, Arman mengaku tak tahu nama dari teman lama kliennya itu. Dia juga menyebut teman lama Ferdy Sambo itu bukan dari anggota kepolisian.

"Lupa saya namanya, yang jelas itu bukan polisi," katanya.

Sosok teman Ferdy Sambo itu juga semoat viral di Tiktok saat dia menyapa Sambo di sidang perdana dengan panggilan Peppy. Sambo yang ingat dengan sebutan tersebut menoleh ke temannya dan menganggat kedua tangan yang diborgol ke arah temannya tersebut meski tengah dikawal oleh jaksa dan Brimob bersenjata. 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan soal nota keberatan atau eksepsi terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, yaitu Ferdy Sambo.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, pukul 10.22 terlihat Ferdy Sambo berjalan menuju ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 20 Oktober 2022.

Ferdy Sambo keluar dari sebuah ruangan dan berjalan menuju ruang persidangan dikawal ketat oleh aparat kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang.

Ferdy Sambo terlihat menyapa dan bersalaman dengan seseorang sambil memegang buku hitam. Dengan raut wajah tersenyum lengkap dengan masker berwarna hitam, memakai baju batik lengan panjang berwarna coklat serta dibalut rompi tahanan.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.