Didakwa Rintangi Penyidikan, Kompol Baiquni Berperan Copy DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo
- Youtube PN Jakarta Selatan
VIVA Nasional – Mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan obstcution of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Baiquni Wibowo diduga melakukan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Dalam dakwaannya, Baiquni menyalin rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dan ikut menyaksikan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup sebelum Sambo tiba.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.
Peran Kompol Baiquni
Dalam dakwaan, Kompol Baiquni diketahui berperan bersama-sama Kompol Chuck Putranto mencopy dan melihat isi DVR CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Perbuatan itu dilakukan atas perintah dari Ferdy Sambo.
"Saksi Chuck Putranto, S.IK menyampaikan "Beg tolong copy dan lihat isinya" dan oleh saksi Baiquni Wibowo, S.IK menjawab "ngga apa-apa nih..?" dan dijawab aleh saksi Chuck Putranto, S.IK "kemarin saya sudah di marahi, saya takut di marahi lagi" selanjutnya saksi Chuck Putranto, S.IK menyerahkan kunci mobilnya kepada saksi Baiquni Wibowo, S.IK untuk mengambil DVR CCTV yang di simpanya di mobilnya," ungkap jaksa dalam dakwaan.
Setelah terdakwa Baiquni mengambil DVR CCTV didalam mobil saksi Chuck Putranto, langsung bergegas ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama dan menyalin data atau rekaman yaitu DVR CCTV yang berada di gapura pos satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45 dan No 43.
"Kemudian terdakwa Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 Wib dan dipindahkan ke media penyimpanan flashdisk warna merah hitam," ujarnya
Selanjutnya, terdakwa Baiquni Wibowo kembali ke Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan membawa flashdisk wama hitam dan laptop Microsoft Surface dan menunjukan data rekaman yang sudah dicopy tersebut kepada saksi Chuck Putranto,
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto, S.IK "nih udah copyannya CCTV" saat itu saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, S.IK., M.H., dimana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan "bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga?", terang Jaksa
Terdakwa bersama-sama saksi Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, dan saksi Ridwan Rhekynelson Soplanit, menonton rekaman CCTV hasil copyan/unduhan oleh saksi Baiquni Wibowo, S.IK dan diputar dengan menggunakan laptop milik terdakwa Baiquni Wibowo.
"Setelah terdakwa bersama tiga orang saksi menonton dan melihat isi dari flasdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut, ternyata saksi Chuck Putranto, S.IK, berkata: "Bang ini Joshua masih hidup" lalu terdakwa Baiquni Wibowo, S.IK. memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas saksi Ferdy Sambo," paparnya
Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.