Mata Berat, Kuat Maruf Tak Kuasa Tahan Kantuk di Ruang Sidang

Mata Berat, Kuat Maruf Tak Kuasa Tahan Kantuk di Ruang Sidang
Sumber :
  • YouTube: VIVA

VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin 17 Oktober 2022.

Dalam sidang perdana tersebut beberaoa tersangka pembunuhan Brigadir J menjalani sidang, diantaranya Kuat Maruf yang menjalankan sidangnya pada pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini menjadi orang terakhir yang disidang setelah Ricky Rizal pada hari tersebut. Hadir dengan memakai kemeja putih, Kuat tampak tak kuasa menahan kantuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Dilihat dari unggahan YouTube VIVA.co.id, Kuat tampak kesulitan mengontrol kantuknya di ruang sidang, terlihat ia kesulitan membuka mata, bahkan beberapa kali tersorot kamera ia sempat memejamkan mata selama beberapa detik.

Kemudian, demi menjaga kesadarannya, ia tampak berusaha menahan kelopak matanya agar tetap terjaga dengan membuka tutup sambil sesekali menggerakkan kepala.

Kuat Maruf Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bahkan, setelah jaksa selesai membacakan dakwaan, Kuat Maruf juga terlihat pasrah dan tak banyak berkomentar. Dia pun langsung menyerahkan semua keputusan kepada kuasa hukumnya.

Untuk diketahui, keterlibatan Kuat Maruf dibongkar oleh jaksa penuntut umum, dia disebut berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan juga bahwa Kuat Maruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

Kuat Maruf Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Posisi Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Bripka RR berada di belakang bharada E, kata jaksa.

Dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Jaksa juga menyebut Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu Kuat belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.