Reaksi Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel CCTV di Rumahnya Ikut Diambil Anak Buah Sambo

Mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan
Sumber :
  • Youtube PN Selatan

VIVA Nasional – Terdakwa Agus Nur Patria Adi Purnama dan Irfan Widyanto mendatangi rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit (Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan) untuk mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang berada dirumahnya.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022. 

Kejadian itu bermula ketika saksi Agus Nur Patria Adi Purnama dan saksi Irfan Widyanto selesai memeriksa DVR CCTV yang berada pos security di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan, saat itu saksi Agus Nur Patria mengajak berjalan saksi Irfan Widyanto dan dia bertanya 'Ini rumah siapa?', kemudian saksi Irfan Widyanto menjawab rumah itu adalah milik Ridwan Rhekynellson Soplanit (Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan).

"Selanjutnya saksi Agus Nur Patria meminta kepada saksi Irfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada dirumah Ridwan Rhekynellson Soplanit (Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan) diambil diganti dengan yang baru," kata Jaksa saat baca surat dakwaan, Rabu 19 Oktober 2022.

Kemudian, saksi Irfan Widyanto bertemu Ridwan Soplanit dirumahnya dan dia menyampaikan kepada Ridwan Soplanit bahwa dirinya datang untuk mengganti DVR CCTV yang ada dirumahnya. 

"Saksi Irfan Widyanto menyampaikan kepada saksi Ridwan Soplanit bahwa saksi Irfan Widyanto mendapat arahan untuk mengambil DVR CCTV dirumah saksi Ridwan Soplanit. Selanjutnya saksi Ridwan Soplanit menanyakan 'perintah siapa', saksi Irfan Widyanto menyampaikan arahan sambil tangan saksi Irfan Widyanto menunjuk ke arah belakang, dimana arah tersebut ada saksi Agus Nur Patria Adi Purnama," kata Jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan, JPU mengatakan bahwa salah satu terdakwa obstruction of justice, yaitu AKP Irfan Widyanto melakukan screening terhadap CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit

Photo :
  • Instagram: KH_infotainment

Screening CCTV tersebut bermula ketika Hendra Kurniawan mendapat panggilan telepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan kepada Hendra 'Bro untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan dan tolonf cek CCTV komplek'. 

Setelah mendapat arahan tersebut, sekitar pukul 08.00 WIB, Hendra Kurniawan menelpon saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Namun, panggilan tersebut tidak terhubung. 

Jaksa melanjutkan, Hendra Kurniawan melakukan telepon via whatsapp call menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan meminta Agus untuk menghubungi Ari Cahya. Sayangnya, panggilan itu tidak terhubung juga. 

Tak lama setelah itu, Ari Cahya alias Acay menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan mengatakan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan. 

Dalam percakapan tersebut, Hendra Kurniawan menanyakan perihal pengecekan  CCTV terhadap Ari Cahya alias Acay dan mengatakan 'Cay Permintaan Bang Sambo Untuk CCTV, udah di cek belom? Kalau belom, mumpung siang coba di screening'. 

"Akan tetapi Ari Cahya alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata Jaksa saat bacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.