Brigjen Hendra Kurniawan Dampingi Benny Ali Bertemu Kapolri

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mendampingi Karo Provos Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali untuk bertemu dengan Pimpinan yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J  terjadi. 

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa obstruction of justice, yaitu Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022.

Mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • Youtube PN Jakarta Selatan

Kejadian itu bermula pada Jumat 8 Juli 2022, dimana pada pukul 19.30 terlihat mobil ambulans telah tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk mengevakuasi jenazah Brigadir Yosua dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri di Kramat Jati.
 
Dalam surat dakwaan tersebut, Hendra Kurniawan dan Benny Ali kembali ke kantor Divisi Propam Mabes Polri dan menelepon Harun untuk menghubungi terdakwa Agus Nur Patria untuk datang juga ke kantor Divisi Propam.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kedatangan Agus Nur Patria pada saat itu bertujuan untuk meminta klarifikasi keterangan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf terkait skenario Ferdy Sambo.

Namun, saat Hendra Kurniawan dan Benny Ali tiba di kantor Divisi Propam Polri pukul 20.05, terdakwa Agus Nur Patria sudah tiba lebih dulu.

"Ternyata saksi Agus Nur Patria sudah tiba lebih dulu disana dan terdakwa Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf yang telah disana dan intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo. Sebelumnya perihal terjadinya penembakan di Komplek Perumahan Duren Tiga, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Jaksa saat baca surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa melanjutkan, pada pukul 20.45 WIB Benny Ali mendapat telepon dari Kombes Dedy Murti sebagai Koorspripim Kapolri. Dalam sambungan telepon tersebut, Benny Ali ternyata dipanggil untuk menemui Kapolri. 

Pada saat Benny Ali berangkat dari Kantor Divisi Propam Polri hendak menghadap Pimpinan dan mau turun ke Lantai I Biro Provost Divisi Propam Polri, disitu Benny bertemu dengan terdakwa Sambo. Kemudian Hendra Kurniawan mendampingi Benny Ali menghadap Pimpinan.

"Benny Ali menyatakan, ‘saya dipanggil Pimpinan’. Kemudian dijawab terdakwa Sambo, ‘oh iya jelaskan saja, nanti saya menghadap juga’. Kemudian saksi Hendra mendampingi Benny Ali menghadap Pimpinan," begitu bunyi dakwaan Hendra Kurniawan.

Sepulangnya terdakwa Sambo, saksi Brigjen Hendra Kurniawan dan Benny Ali menghadap Pimpinan. Jam 22.00 WIB, saksi Hendra dan Sambo kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai 3 dan langsung menemui Richard Elizier (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Yosua,” lanjutnya.

Setelah itu, Sambo kembali memanggil Hendra, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Harun untuk menyampaikan ini masalah harga diri. Percuma jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Yosua.

“Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu, yakni ‘kamu nembak enggak Mbo?’. Terdakwa Sambo menjawab, ‘siap tidak jenderal. Kalau saya membak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak, pasti pecah itu kepalanya (jebol), karena senjata pegangan saya kaliber 45’,” bunyi dakwaan Hendra.

Untuk diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan bersama - sama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Irfan Widyanto (dituntut dalam perkara terpisah) terkait melalukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Masing-masing akan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.