Ini 3 Hakim yang Adili Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus dan AKBP Arif
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Sidang obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J bakal digelar hari ini, Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Adapun para terdakwa nantinya bakal dipimpin dua hakim yang berbeda lantaran diadakan dua sesi untuk sidang tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sesi pertama sidang obstruction of justice yang digelar pada pukul 10.00 WIB yakni, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.
"Terdakwanya Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Hakim ketua Ahmad Suhel," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Rabu 19 Oktober 2022.
Tak hanya itu, adapun anggota hakim yang bakal dampingi Ahmad Suhel saat sidang sesi pertama yakni, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kemudian, kata Djuyamto, para terdakwa yang bakal di sidang obstruction of justice pada sesi kedua yakni sekira pukul 14.00 WIB adalah Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
"Hakim Ketuanya Afrizal Hadi. Hakim Anggota Ari Muladi dan M Ramdes," kata Djuyamto.
Sebelumnya, Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022. Terdapat lima terdakwa yang akan disidang, mereka di antaranya AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang perkara obstruction of justice ini akan digelar dalam dua sesi. Nantinya, sesi pertama mulai digelar pukul 10.00 WIB.
"Ada dua majelis ya, nanti yang pertama itu jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Sementara itu, untuk terdakwa Chuck Putranto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 14.00 WIB.
"Selanjutnya yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dan kawan-kawan. Jadi sidangnya dibagi menjadi dua sesi," jelasnya.