Minta Maaf, Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 18 Oktober 2022.
Sidang dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bharada E, setelah pembacaan dakwaan itu, Bharada E memutuskan untuk tidak memberikan eksepsi. Sehingga Sidang selesai sekira pukul 11.20 WIB.
Seusai sidang, Bharada E kemudian menyampaikan beberapa pesannya kepada keluarga Brigadir J atau Yosua. Pertama Bharada E menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kematian Yosua.
"Mohon izin Sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," saat membacakan surat yang telah dia tulis.
Bharada E juga mengajukan permohonan maaf kepada keluarga besar Yosua atas peristiwa yang sudah terjadi. Dia juga turut mendoakan almarhum Yosua diberikan yang terbaik oleh Tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf," ujar Bharada E
Dia berharap keluarga besar Yosua dapat diterima. "Semoga permohonan maaf ini bisa diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," kata Yosua
Dia menyatakan bahwa apa yang dilakukannya itu bukan atas keinginannya sendiri. Peristiwa penembakan itu dilakukan atas perinta atasannya Ferdy Sambo.
Sebagai seorang anggota, Bharada E mengaku tak bisa menolak. Dia menyatakan dirinya hanyalah seorang anggota Polisi biasa.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," ujar Bharada E.