Peraih Adhi Makayasa Minta Dibebaskan dari Tahanan Buntut Kasus Sambo

Para tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua (Brigadir J)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Irfan Widyanto sebagai terdakwa perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Sidang praperadilan ini digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Pengacara Irfan, Henry Yosodiningrat mengatakan agenda sidang perdana praperadilan jalan mendengarkan gugatan petitum yang dilayangkan. Adapun gugatannya yaitu untuk meminta majelis hakim agar membatalkan penahanan.

"Sebab, saya melihat penahanan itu tidak sah. Penahanan itu harus ada alasannya, ada alasan menurut hukum dan menurut keperluan," ujar Henry kepada wartawan.

Para Tersangka kompol baiquni, kompol chuck, akp Irfan, akbp arif Rahman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata Henry, gugatan ini dilayangkan lantaran saat tahap penyidikan, kliennya tidak ditahan penyidik Bareskrim Polri. Sedangkan, saat pelimpahan telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, justru kliennya itu ditahan.

"Saat penyidikan, klien kami tidak ditahan. Kenapa? Karena terdapat keadaan itu 'lari' atau sebagainya. Sementara saat dilimpahkan ke kejaksaan hari ini, itu langsung ditahan," katanya.

"Makanya timbul pertanyaan dimana keadaan yang mengkhawatirkan itu. Kemudian, kami mengajukan praperadilan karena kami menganggap, penahanan ini tidak sah, tidak memenuhi syarat undang-undang," tegas Henry.

Untuk diketahui, AKP Irfan selaku peraih lulusan terbaik Polri (Adhi Makayasa) tahun 2010 itu melayangkan gugatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor 96/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Dalam petitum gugatan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan menetapkan agar penahanan yang dilakukan terhadapnya sesuai surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober dibatalkan atau tidak sah.

Hal itu mengacu pada surat yang telah ditandatangani oleh Syarif Sulaiman Nahdi, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum. 

AKP Irfan juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, AKP Irfan Widyanto merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Selain AKP Irfan, terdapat enam tersangka lainnya dalam kasus ini. 

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para tersangka kasus obstruction of justice ini akan digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022.