Yosua Nangis Usai Putri Candrawathi Memintanya Resign

Putri Candrawathi jalani sidang perdana.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi membacakan eksepsi perihal kejadian Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal Wibowo kembali ke Rumah Magelang. Hal ini karena sebelumnya dihubungi oleh Terdakwa Putri Candrawathi untuk cepat kembali ke Rumah Magelang.

Putri melakukan demikian untuk menjelaskan adanya kejadian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disebut menangis. Yosua menangis usai Putri Candrawathi memintanya untuk resign.

Setiba di Rumah Magelang, Richard dan Ricky mendapati terdakwa Putri sedang menangis di kamarnya dan menanyakan apa yang telah terjadi. Namun, terdakwa Putri tidak memberikan penjelasan apapun.

Putri kemudian meminta Ricky memanggil Kuat Maruf. Ia saat itu juga coba menenangkan agar tak terjadi keributan antara Kuat dan Brigadir J. 

Putri Chandrawathi Usai Sidang Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kuat mengatakan kepada Terdakwa Putri, untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada suaminya, Ferdy Sambo.

"Ibu harus lapor Bapak, supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga Ibu," kata Kuat sebagaimana eksepsi yang dibacakan Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Senin 17 Oktober 2022.

Terdakwa Putri lalu meminta Ricky agar memanggil Yosua. Kemudian, Ricky lalu turun ke lantai satu Rumah Magelang dan memanggil Brigadir J, sambil bertanya ada apa. "Nggak tahu bang kenapa Kuat marah sama saya," kata Yosua kepada Ricky.

Momen saat Putri Cendrawathi memeluk Ferdy Sambo

Photo :

Selanjutnya, Ricky membawa Yosua ke kamar terdakwa Putri. Lalu, menunggu di dekat pintu kasa. Agar tidak terjadi keributan, terdakwa Putri pun bilang kepada Yosua.

"Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign," kata Putri Candrawathi.

Kemudian, Yosua pun keluar kamar sambil menangis, dan turun bersama Ricky Rizal.

Dikabulkan hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Putri agar dapat dijenguk keluarganya selama mendekam di ruang tahanan. Namun, hakim hanya memperbolehkan pihak keluarga menjenguk terdakwa Putri dalam kurun waktu dua pekan sekali.

"Mengenai permohonan izin dari keluarga terdakwa untuk dapat menengok kami akan berikan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam ruang sidang PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Selain hanya dua pekan, keluarga yang menjenguk Putri juga mesti ikut aturan.

"Akan kami berikan setiap dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Rutan Kejaksaan Agung," lanjut Wahyu.

Meski demikian, hakim menolak permohonan Putri agar dipindah lokasi penahanannya dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob.

Majelis hakim berpendapat permohonan pemindahan itu bisa menjauhkan lokasi penahanan Putri dari rumahnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini dikarenakan kalau alasannya adalah anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat ke kejaksaan Agung dibanding dengan Mako Brimob," ujarnya.