Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Merusak Barang Bukti

Sidang Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian, sehingga terdakwa Ferdy Smabo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022

Selanjutnya, terdakwa memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo ke lantai 3 rumah Saguling dan menyampaikan bahwa 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua'. Ferdy Sambo memintanya untuk menghabisi nyawa korban Yosua. Ricky Rizal tidak bersedia memenuhi permintaan terdakwa Ferdy Sambo, dengan alasan tidak kuat mental. 

Kemudian, terdakwa meminta Ricky Rizal memanggil saksi Richard Eliezer untuk mengeksekusi korban Yosua. Richard bersedia memenuhi permintaan terdakwa Ferdy Sambo menembak korban Yosua Hutabarat. "Siap komandan," kata Richard

Terdakwa Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi senjata api Glock 17 milik Richard Eliezer. 

Terdakwa Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang, termasuk segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan Richard Eliezer untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa korban Yosua.

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada saksi Richard Eliezer dengan menyatakan peran saksi Richard adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara terdakwa Ferdy Sambo akan berperan menjaga saksi Richard, karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ungkap jaksa

Rencana pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat dilakukan di rumah dinas Duren Tiga, diketahui saksi Putri Candrawathi, namun bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami-istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurunkan niat jahatnya, justru saling bekerja sama dan mendukung kehendak Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam, sekira pukul 17.10 WIB tiba di rumah dinas Duren Tiga untuk melakukan rencana eksekusi terhadap Yosua Hutabarat. Dia memanggil Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat masuk ke dalam rumah Duren Tiga. Di dalam rumah tersebut sudah siap saksi Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengatakan 'Jongkok kamu!!'. Lalu korban Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'" terang jaksa

Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan saksi Richard Eliezer yang berada di sebelahnya untuk segera menembak korban Yosua Hutabarat, tanpa memberikan kesempatan kepada korban Yosua untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi terkait kesaksian Putri Candrawathi telah dilecehkan.  

"Saksi Richard Eliezer sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat langsung mengarahkan senjata api Glock-17 ke tubuh korban Yosua Hutabarat dan menembakkan sebanyak 3-4 kali hingga korban Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ungkapnya

Imbas penembakan oleh Richard, korban Yosua mengalami luka tembak pada bagian dada sisi kanan korban hingga menembus paru. Kemudian luka tembak bagian bahu kanan, lengan kiri tembus pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan kelingking kiri.

Untuk memastikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat benar-benar telah tewas, terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan. 

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyata lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api, menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," terang jaksa

Penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidup sisi kanan luar. Peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat sehingga menimbulkan kerusakan batang otak. 

Terdakwa Sambo dengan akal liciknya berupaya untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan peristiwa penembakan korban Yosua Hutabarat, dengan menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali, dan berbalik arah dan menghampiri korban Yosua, lalu menempelkan senjata api milik korban Yosua Hutabarat ke tangan kiri korban kemudian menembak berbalik arah ke tembok dengan menggunakan tangan korban.

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi Kepolisian tidak menunjukkan contoh teladan yang mencerminkan jiwa ksatria dan bijaksana dalam menghadapi masalah dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta menjaga keselamatan jiwa raga anggotanya. 

"Akan tetapi parahnya terdakwa Ferdy Sambo justru menunjukkan perilaku yang tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikan rupa hanya demi membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melakukan sesuatu di Magelang padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya," ujarnya

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Ferdy Sambo jalani sidang perdana

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Merintangi Penyidikan

Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Ferdy Sambo cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Terdakwa Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan, dengan cara: menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk membuktikan tindak pidana yang telah terjadi," kata Jaksa  

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo Cs didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.