Terobos Palang Pintu, Pikap Ditabrak Kereta Api hingga Terbakar di Pasuruan

Polisi olah TKP kecelakaan (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA / Eduward Ambarita

VIVA Nasional – Sebuah pikap terbakar hebat setelah ditabrak Kereta Api Logawa relasi Purwokerto-Jember di Desa Wates Tani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu sore kemarin. Pikap tersebut celaka hingga terseret 300 meter dan terbakar setelah nekat menerobos palang pintu. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu karena pengemudi dan dua penumpangnya keluar sebelum ditabrak kereta.

Video kebakaran tersebut diunggah, di antaranya, oleh akun Instagram @lintas.patroli. dalam video yang diunggah terlihat, api berkobar hebat melahap badan pikap yang bermuatan kayu, terjepit di sebuah jembatan lintasan kereta api di desa setempat. Di video kedua, kondisi pikap terlihat sudah ringsek setelah api padam.

Manajer Humas KAI Daop 9 Azhar Zaki Assjari membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu sekira pukul 16.25 WIB. Kecelakaan tersebut terjadi di pelintasan sebidang resmi dan terjaga antara Stasiun Grati dan Stasiun Bayeman, Kabupaten Pasuruan.

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

“Mobil pikap menerobos palang pintu yang belum menutup sempurna, dan mesin mobil mati tepat berada di atas jalan rel. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dikarenakan sopir dan dua penumpang lainnya dapat menyelamatkan diri sebelum terjadinya kecelakaan,” kata Zaki dikonfirmasi VIVA pada Senin, 17 Oktober 2022.

Pihak KAI, lanjut Zaki, menyesalkan kejadian tersebut akibat kecerobohan pengendara yang tidak menaati aturan tentang perkeretaapian dengan cara menerobos palang pintu. Sehingga, selain membahayakan keselamatan banyak orang, sarana milik PT KAI juga rusak. “Sarana lokomotif milik kami mengalami kerusakan yang mengakibatkan lokomotif ini menjadi tidak siap operasi, dan harus diganti di Stasiun selanjutnya,” ujarnya.

“Kami juga harus mengevakuasi mobil pikap yang berada di atas jembatan jalur rel kereta api terlebih dahulu dan menyimpan bangkai mobil tersebut di luar jalur kereta api. Serta memastikan tidak ada kerusakan di prasarana kereta api, baik jalan rel maupun jembatan,” kata Zaki.

Polisi mendarangi lokasi kecelakaan. Foto ilustrasi.

Photo :
  • Istimewa

Zaki menceritakan, butuh waktu lebih dari 90 menit untuk mengevakuasi bangkai mobil pick up, dan pemeriksaan jalan rel serta jembatan yang terdampak dari kecelakaan tersebut. “KA Logawa berangkat dari tempat kejadian pukul 17.39 WIB dengan kecepatan terbatas dan di Stasiun Bayeman dilakukan penggantian sarana lokomotif,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.  

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.