5 Fakta Kasus Ferdy Sambo dari Ditangkap, Ditetapkan Tersangka Hingga Sidang Perdana

Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Hari ini, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, Senin 17 Oktober 2022.

Selain itu juga, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E serta Kuat Ma'ruf atas pembunuhan Brigadir J. Kini kasus tersebut sudah memasuki tahap sidang perdana yang akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut fakta Kasus Ferdy Sambo dari ditangkap, ditetapkan tersangka hingga sidang perdana, sebagai berikut:

1. Pemanggilan Perdana

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ferdy Sambo telah memenuhi panggilan perdana Bareskrim Polri terkait dugaan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau dikenal Brigadir J pada Kamis 4 Oktober 2022. Ketika ditemui awak media.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Brigadir J. Setelah pemanggilan tersebut, jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri langsung dicopot.

2. Di Bawa Ke Mako Brimob

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah pemaninggaln tersebut, pada Sabtu 6 Oktober 2022 lalu. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Kode Etik serta keterlibatan dalam dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo akan berada di Mako Brimob selama 30 hari.

"Sekali lagi, pemeriksaan ini lebih akuntabel soal ketidak profesionalnya yaitu pengambilan CCTV dll. Saya menunggu kerja timsus selesai semua, kalau sudah selesai baru dijelaskan secara utuh," dilansir berita Viva sebelumnya.

3. Pemecatan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo (Foto/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

Setelah terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy sambo dipecat melalui sidang kode Etik pada tanggal 25-26 Agustus. Setelah pemecatan tersebut, Ferdy Sambo diberikan waktu dua hari untuk melakukan banding, namun sayang banding tersebut ditolak dan secara resmi dipecat dari institusi kepolisian.

4. Penetapan Tersangka

Ferdy Sambo Diperiksa di Kejagung

Photo :
  • Dokumentasi Kejagung

Melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan atas penetapan Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan pada 9 Agustus 2022 lalu setelah menjalani pemeriksaan lebih mendalam di Mako Brimob.

5 Jalani Sidang Perdana

Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Tepat hari ini, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telah membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dalam sidang tersebut akan dipimpin Wahyu Imam Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.