Respons Mahfud MD Soal Ucapan Teddy Minahasa ‘Jangan Jadi Polisi Kalau Mau Kaya’
- ANTARA/Istagram/@mohmahfudmd
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal nasihat viral yang pernah disampaikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dalam nasihat viralnya itu, Irjen Teddy mengucapkan bahwa ‘Jangan Jadi Polisi Kalau Mau Kaya’.
Teddy Minahasa merupakan pejabat bintang dua di Polri yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mahfud menyebutkan bahwa publik boleh mengikuti nasihatnya, tapi jangan mengikuti tingkah lakunya.
“Turuti nasihat yang mulia dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tapi jangan tiru tingkah lakunya. Nasihat Teddy yang mulia ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri, jangan jadi polisi kalau ingin kaya,” tulis Mahfud MD dalam akun Instagramnya yang dikutip pada Minggu 16 Oktober 2022.
Baca juga: Survei LSP: Elektabilitas Prabowo Ungguli Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
Mahfud menilai nasihat Teddy itu merupakan nasihat yang bagus. Akan tetapi, sekali lagi ia menegaskan agar publik tidak mengikuti jejaknya yang membuat dirinya menjadi tersangka dalam peredaran dan bisnis gelap narkoba.
“Itu nasihat Teddy yang bagus dan harus diikuti. Tapi jangan ikuti tingkah laku Teddy yang ternyata harus menjadikan dirinya sebagai tersangka dari satu jenis kejahatan yang sangat berbahaya, yakni peredaran dan bisnis gelap narkoba. Kalau di ilmu analogi, melakukan kejahatan narkoba saja berani apalagi kejahatan biasa lainnya,” ucapnya.
Selain itu, Mahfud juga menyampaikan ulasannya terkait arahan Presiden Jokowi kepada para pejabat polisi. Menurut Mahfud arahan Presiden itu berlaku juga untuk penegak hukum yang lain.
"Arahan Presiden yang tajam kepada Kapolri di Istana Negara. Saya menganggap, secara struktural arahan Presiden kepada Polri hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 itu berlaku juga untuk penegak hukum yang lain, bahkan kepada semua institusi pemerintah. Yakni, harus melayani dan melindungi rakyat. Tidak boleh sewenang-wenang, koruptif, hedonis, bergaya hidup mewah, dan congkak," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud akan memanggil Kompolnas untuk meningkatkan peran pengawasan di eksternal Polri. Sementara di internal Kemenko Polhukam, Mahfud menjelaskan akan diberlakukannya revitalisasi Saber Pungli agar laporan pemerasan dan mafia yang terjadi di sejumlah Polres menjadi perhatian.
“Saya akan panggil Kompolnas untuk meningkatkan peran pengawasan eksternalnya. Di internal Kemenko Polhukam, saya akan merevitalisasi Saber Pungli untuk memberi perhatian lebih terhadap laporan-laporan pemerasan dan mafia kasus yang terjadi di beberapa Polres,” jelasnya.
Sebagai informasi, Buntut terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan terhadapnya.
Sebab, dia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
"Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ucap Mukti kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022.