4 Polisi yang Terseret Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Bakal Dipecat Tidak Hormat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/FO

VIVA Nasional – Sebanyak empat orang polisi yang terseret dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat. 

"Jadi mereka akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik, juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu 15 Oktober 2022.

Keempatnya itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi KS, Aipda AD, dan Aiptu J. Keempatnya sudah diamankan di tempat khusus atau Patsus, sama halnya dengan Irjen Teddy. Zulpan mengatakan, mereka bakal diproses secara pidana dan etik. Sementara untuk enam tersangka lain yang merupakan warga sipil ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • ANTARA

"Anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa bintara yang lain ini menjalani Patsus di Polda Metro Jaya," kata dia.

11 Tersangka

Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Ditangkap Propam

Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.

Batal jadi Kapolda Jatim

Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri. Namun, buntut kasus narkoba yang membelitnya, Irjen Teddy batal jadi Kapolda Jatim.

Dalam surat telegram rahasia Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Teddy Minahasa.