Dewas KPK Didesak Segera Usut Dugaan Makelar Kasus di Internal KPK
- VIVA/Andry Daud
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) diminta secepatnya menanggapi adanya dugaan oknum KPK yang bertindak sebagai makelar kasus. Kabar ini muncul dalam fakta persidangan dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Bogor, Ade Yasin.
Untuk mendesak KPK agar segera mengusut dugaan adanya makelar kasus di internal KPK, sekelompok massa dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Kuningan. Pendemo menuntut Dewan Pengawas (Dewas) KPK mendalami dugaan makelar kasus di internalnya sendiri.
"KPK adalah harapan kami, KPK adalah harapan bangsa maka tidak layak bila KPK mendiamkan benih-benih kehancuran yang dapat menggerus eksistensi KPK. Oleh karena itu, sekali lagi melalui aksi ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap Dewas KPK dalam melakukan fungsi dan tugasnya yakni melakukan investigasi terhadap oknum terduga pelanggar kode etik di internal KPK," kata Koordinator Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, Amri Loklomin, Rabu 12 Oktober 2022.
Amri juga mengingatkan KPK supaya tak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret oknum penyidik KPK dan ketua DPRD kabupaten Bogor di persidangan terdakwa korupsi Bupati nonaktif Ade Yasin. Amri memandang penelusuran dugaan itu penting demi menjamin semua penyidik KPK bersih.
"Kami juga mengingatkan untuk kesekian kalinya bahwa fakta terkait oknum terduga pelanggar kode etik sudah muncul pada fakta persidangan dengan kata lain tidak ada asap bila tidak ada api, hendaknya Dewas KPK tidak perlu gentar apalagi takut," kata Amri.
Dia juga menambahkan, "Dewas harus bersikap profesional serta tidak terpengaruh oleh suatu bentuk tindakan intervensi dari mana pun. Karena rakyat bersama Dewas KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tudingan adanya konspirasi antara penyidik KPK dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut tidak benar.
"Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," ujar Ali.