Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA Nasional – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Fungsional analis Perdagangan pada Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Wijayanto mengatakan, sejatinya pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya. Tapi ujungnya, pelaku usaha jadi merugi.
"Minyak jenis apapun merk apapun harus dijual dengan harga Rp14 ribu. Di mana, harga keekonomiannya sekitar Rp17.260 sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," kata Indra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
Kebijakan ini tidak bertahan lama. Pasalnya, harga CPO semakin meroket. Dana yang disiapkan BPDPKS sekitar Rp7,6 triliun tidak akan sanggup bila harus membayar selisih harga minyak goreng ini.
Untuk mengantisipasi kelangkaan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBDPKS).
Terlebih, saat itu harga minyak goreng telah menyentuh harga Rp18.000 hingga Rp19.000. Kemudian, pemerintah meminta para pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000. Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp17.260.
"Sehingga ada selisih harga sekitar Rp3.200an akan diganti dengan dana BPDPKS. Ini kebijakan pertama," kata Indra.
Kendati begitu, kebijakan itu pun tak bertahan lama. Sebab, kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter. Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng kemasan sederhana.
"Sedangkan kalau mereka (pelaku usaha.red) akan berinvestasi mungkin dibutuhkan waktu cukup lama untuk mendatangkan mesin kemasan," kata Indra.
Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan tersebut berupaya membuat minyak goreng kemasan, baik sederhana maupun premium jadi satu harga.
Lalu, pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori, yakni minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.
HET minyak goreng premium seharga Rp14 ribu, minyak goreng kemasan Rp13.500, dan minyak goreng curah seharga Rp11 ribu.
Kebiajakan ini diperkuat lagi dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Kebijakan ini mengatur soal DMO. Regulasi tersebut meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng. Pelaku usaha yang hendak ekspor diwajibkan untuk menenuhi DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Hari ini, Majelis Hakim PN Tipikor menggelar sidang mengenai dugaan rasuah CPO dengan pemeriksaan saksi. Mereka adalah Indra Wijayanto PNS di Direktorat Barang Penting Kemendag dan Sugi Romansyah selaku Kabiro Umum Kemendag.
Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.