Ini Sosok Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ternyata Pernah Dipenjara

Bambang Tri Mulyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Presiden RI Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono. Jokowi sapaan akrabnya, digugat oleh Bambang Tri ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan Gugagan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.

Lantas, siapakah sosok Bambang Tri Mulyono yang menggugat Jokowi atas dugaan ijazah palsunya? Simak ulasannya berikut ini.

Sosok Bambang Tri Mulyono

Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono saat diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.

Photo :
  • Facebook

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis dari buku berjudul “Jokowi Undercover”. Dikutip dari tvonenews, Bambang Tri Mulyono pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku “Jokowi Undercover”.

Bambang lahir di Blora, Jawa Tengah pada 4 Mei 1971. Ia mengenyam Pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora. 

Kemudian ia melanjutkan Pendidikan ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian. Namun, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus saat kuliahnya masuk tahun-tahun akhir.

Buku “Jokowi Undercover” jadi sorotan

Kabiro Penmas Polri, Brigjen Rikwanto menunjukkan buku Jokowi Undercover

Photo :
  • VIVA/Syaefullah

Bambang Tri Mulyono mendadak jadi sorotan usai menulis buku berjudul “Jokowi Undercover”. Dalam buku tersebut, Bambang menuliskan sisi negatif Presiden termasuk fitnahan terhadap Jokowi dan keluarganya.

Bambang menyebut bahwa Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan sebagai calon presiden 2014 lalu. Diketahui bahwa buku “Jokowi Undercover” tebalnya sebanyak 436 halaman.

Buku tersebut terdiri dari banyak bab yang isinya masing-masing hanya tulisan pendek sepanjang tiga sampai lima halaman.

Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, isi buku tersebut tidak sesuai dengan judulnya. Terlebih juga tak hanya Jokowi yang dibahas, melainkan juga tulisan soal masalah nasional dan hal lain yang dianggap menarik.

Tito menilai, buku tersebut jauh dari sebutan buku akademik. Sebab, Bambang tidak memiliki sumber yang jelas sebagai referensi penulisan. Selain itu, tak ada dokumen wawancara sumber sebagai bahan informasi dalam penulisan buku.

Isinya pun diyakini jauh dari fakta sebenarnya karena tak ada bukti yang menunjang. Tito menambahkan, Bambang Tri Mulyono mencetak buku Jokowi Undercover secara terbatas yaitu 300 eksemplar.

Dalam buku tersebut juga tak disebutkan nama perusahaan percetakannya. Bahkan Bambang Tri Mulyono membiayai sendiri buku yang ditulisnya.