Lagi, Mendagri Tito Tunjuk Petinggi BIN Jadi Pj Bupati di Aceh

Direktur BIN, Fitriany Farhas jadi Pj Bupati Nagan Raya Aceh
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA Nasional – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki melantik Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara Badan Intelijen Negara (BIN), Fitriany Farhas jadi Pj Bupati Kabupaten Nagan Raya.

Ia menggantikan Jamin Idham yang masa jabatannya sebagai Bupati Nagan Raya berakhir. Pelantikan itu digelar di Gedung Anjong Mon Mata Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Selasa, 11 Oktober 2022.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengatakan, agar pj yang dilantik agar bekerja dengan sebaik-baiknya dan menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melantik Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto

Photo :
  • VIVA/Dani Randi

"Dengan resmi melantik Fitriany Farhas sebagai Penjabat Bupati Nagan Raya sebagaimana putusan Menteri Dalam Negeri," kata Achmad Marzuki.

Ia berpesan agar Pj yang dilantik agar menjalin komunikasi positif dengan para pihak, terutama dengan forkopimda, legislatif, yudikatif dan elemen masyarakat lainnya.

Dengan begitu, Kemendagri sudah menunjuk dua pejabat BIN yang mengisi posisi jabatan sebagai pj bupati di Aceh. Masing-masing Wahyudi Adisiswanto yang merupakan Direktur Perencanaan Pengendalian Kegiatan Operasi BIN yang menjabat sebagai Pj Bupati Pidie. Kemudian Fitriany Farhas.

Diketahui, nama Wahyudi Adisiswanto yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BIN Daerah Nusa Tenggara Barat, sebagao Pj Bupati Pidie di luar dari usulan DPRK setempat. Dimana dewan Kabupaten Pidie sebelumnya mengusulkan tiga nama ke Kemendagri untuk jadi Pj.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Photo :

Ketiganya masing-masing Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh Muhammad Adam dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya Muhammad Diwarsyah.

Namun Mendagri menunjuk Wahyudi Adi Siswanto jadi Pj Bupati Pidie.  

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat dan menyusun aturan teknis penunjukkan dan pengangkatan penjabat kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan walikota. Hal ini, kata Saan, agar mencegah terjadi polemik dan kecurigaan publik soal penjabat kepala daerah ini.

Apalagi, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan pertimbangan agar pemerintah membuat aturan teknis yang detail soal penunjukkan kepala daerah.

"Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses Penunjukkan ini bisa dilakukan scr transparan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan," kata Saan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Saan menuturkan, usulan membuat aturan teknis memang hanya pertimbangan hukum MK. Karena itu, menurutnya, Kemendagri tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan usulan MK tersebut kecuali perintah membuat aturan teknis masuk dalam amar putusan MK.

"Secara etis dan dalam kerangka pertanggung jawaban, akuntabilitas, transparansi, dan juga mekanismenya transparan dan demokratis itu mungkin penting menurut saya untuk ditindaklanjuti apa-apa yang dilakukan (dimintakan) MK supaya upaya nggak  polemik seperti ini," kata Saan.