Tragis, Remaja Putri Diperkosa Pensiunan Kombes Sejak Umur 5 Tahun

Terdakwa kasus perkosaan Ignatius Soembodo (duduk di kursi roda) di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Seorang pensiunan perwira polisi bernama Ignatius Soembodo terpaksa harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, karena didakwa memperkosa anak asuhnya, SK, yang tak lain adalah putri dari teman terdakwa, SB. Ketika peristiwa pidana terjadi, terdakwa berpangkat Komisaris Besar Polisi.

Sidang perkara tersebut sudah masuk tahap pembuktian. Korban SK dan ayahnya, SB, dihadirkan di PN Surabaya pada Senin, 10 Oktober 2022. Karena asusila, sidang digelar tertutup. "Korban ini dititipkan ayahnya ke terdakwa sejak bayi," kata Nur Laila, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

Nur menjelaskan, sejak dititipkan, korban pun tinggal di rumah terdakwa di kawasan Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya. SK baru menceritakan apa yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun. Dalam pengakuannya, dia kerap menerima siksaan dan disetubuhi terdakwa.

BS baru mengetahui cerita memilukan itu karena sejak dititipkan ke terdakwa, dia kesulitan menemui putrinya. BS kemudian baru bisa bertemu dengan putrinya pada tahun 2018 setelah Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur menjemput korban ke sekolah.

Saat itulah SK bercerita bahwa dirinya kerap diperkosa oleh terdakwa. Perkosaan pertama terjadi di rumah terdakwa, ketika korban tengah tidur di dalam kamar.

"Korban  sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata Jaksa Nur Laila.

BS menyampaikan bahwa SK dititipkan ke terdakwa sejak berusia tujuh bulan. Dia tidak bisa merawat sendiri karena istrinya menderita depresi. "[Terdakwa] Soembodo menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988 ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Badung," katanya dikonfirmasi usai sidang.

Saat itu, dia berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat terdakwa, BS mengaku rutin mengirim duit sebagai biaya hidup anaknya. Belakangan, BS dilarang menemui anak kandungnya. Terdakwa malah meminta duit Rp20 miliar jika ingin mengambil kembali anaknya.

Kesulitan menemui putrinya sendiri, BS lantas meminta bantuan Satgas PPA Jawa Timur. BS akhirnya bisa bertemu anaknya tahun 2018 lalu ketika putrinya sudah berusia 14 tahun. Nah, saat pertemuan itulah SK bercerita diperkosa oleh terdakwa.

"Perbuatan itu sudah dilakukan Soembodo sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Amos Don Bosco, tidak secara gamblang apakah kliennya memerkosa korban atau tidak, sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan jaksa dan keterangan saksi. Bila pun benar terjadi, dia meminta semua pihak menunggu jalannya persidangan. "Nanti kami akan lihat di persidangan," ujarnya.