Komisi Kejaksaan Bakal Pelototi Sidang Ferdy Sambo Cs

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memantau dan mengawasi langsung proses persidangan Ferdy Sambo cs terkait dengan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak bahkan mengungkap akan ada 5 komisioner yang dikerahkan untuk mengawasi langsung persidangan tersebut.

"Komisi Kejaksaan akan hadir di persidangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. Dalam rapat, kami sudah memutuskan akan ada 5 orang komisioner yang akan ditugaskan untuk melakukan pemantauan langsung," ujar Barita kepada wartawan di PN Jaksel, Senin, 10 Oktober 2022.

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa


Barita mengatakan pengawasan 5 komisioner ini dilakukan agar proses persidangan dapat berjalan dengan profesional, akuntabel dan transparan. Hal ini dikarenakan kasus yang menjerat Ferdy Sambo cs ini menarik banyak perhatian masyarakat.

"Harapan-harapan yang kita bisa koordinasikan agar berjalan dengan baik, penanganan kasus ini karena kami Komisi Kejaksaan bertekad agar pengawasan terhadap kasus ini berjalan dengan profesional, akuntabel dan transparan," tandasnya.

Untuk diketahui, PN Jaksel masih menunggu pelimpahan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Rencananya, pelimpahan berkas ini akan dilakukan pada sore ini.

"Sejauh informasi yang kami peroleh dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bahwa memang ada rencana penyerahan pelimpahan berkas perkara FS dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan.

Setelah proses pelimpahan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Djuyamto mengatakan pihaknya akan memeriksa kewenangan Pengadilan Negeri dan menunjuk majelis hakim untuk memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. 

"Baru setelah itu nanti akan ditunjuk majelisnya. Majelis hakim yang akan menangani, karena nanti akan terdiri beberapa berkas perkara," ungkapnya.

Kata Djuyamto, majelis hakim yang ditunjuk akan menentukan hari sidang Ferdy Sambo cs. Penetapan hari sidang ini akan dilakukan dalam tempo waktu tujuh hari.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. 

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.