3 Polisi di Gorontalo Dipecat karena Kasus Penganiayaan dan Penipuan

Tiga polisi di Gorontalo dipecat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menjatuhkan sanksi berat terhadap dua anggota polisi dan seorang polisi wanita (Polwan). Sanksi berat itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika mengatakan, bahwa kedua anggota polisi tersebut dijatuhkan sanksi PTDH karena terlibat kasus penganiayaan berat, sementara, Polwan yang juga di PTDH karena terlibat kasus penipuan. Irjen Helmy membeberkan bahwa kedua anggota polisi yang disanksi itu yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24). Sedangkan Polwannya adalah Brigadir Ronawaty Umar (35).

Brigjen Helmy Santika

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

"Mereka (dua polisi) terlibat kasus kriminal dengan menganiaya seseorang hingga meninggal sementara yang oknum Polwan ini melakukan penipuan. Ketiganya saat ini sedang menjalani hukuman atau sudah inkrah di pengadilan," kata Irjen Helmy dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.

Dijelaskan, adapun untuk kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota Polri ini terjadi pada tahun 2019 dengan hukumannya di atas 4 tahun. Dia mengatakan hukuman itu diberikan sebagai bentuk komitmen Polri pada masyarakat.

"Jadi apabila anggota Polri ada yang melakukan pelanggaran seperti ini tindak pidana dan lain sebagainya tentu akan ada sanksi-sanksi yang harus ditegakkan. Begitu juga sebaliknya kalau misalkan ada anggota yang berprestasi ya kita dorong untuk mendapatkan reward," terang Irjen Helmy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan bahwa kedua anggota polisi yang terlibat penganiayaan itu terjadi pada tahun 2019 silam, yang dimana telah mengakibatkan korbannya yakni Bripda Derustianto Hadji Ali meninggal dunia. Sementara anggota Polwan yang dimaksud unsur pidananya karena terlibat dalam kasus penipuan.

"Kalau itu Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan surat keputusan nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Briptu Mohammad Rezha Tangahu, Bripda Alan Moluoyo dan Brigadir Ronawaty Umar," kata Kombes Wahyu Tri Cahyono.

Lebih lanjut, Kombes Wahyu berharap tindakan pemecatan dapat jadi pembelajaran untuk personel lainnya. Ke depan diharapkan personel Polda Gorontalo selalu mematuhi aturan. 

“Bapak Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,” tukas Wahyu.