Kapolri Beri Sinyal Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah
- (Foto AP/Trisnadi)
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan, polisi melakukan pendalaman dengan 2 proses sekaligus.
Pertama yaitu proses pemeriksaan tindak pidana dan juga proses yang terkait dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Terkait dengan pemeriksaan internal kita telah memeriksa 31 orang tersebut. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Listyo.
Adapun 20 polisi terduga pelanggar terdiri dari pejabat utama (PJU) Polres Malang sebanyak 4 personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Lalu perwira pengawas, dan pengendali, 2 personel, yaitu AKBP AW dan AKP D.
Atasan pemerintah tembakan gas air mata sebanyak 3 personel, AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. Kemudian personel penembak gas air mata sebanyak 11 anggota.
"Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Kendati demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," ujar Listyo.