Ferdy Sambo: Saya Pasrahkan Nasib Saya ke Majelis Hakim
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pasca pelimpahan tahap II rampung. Sambo kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam proses pelimpahan tahap II di Kejagung, Sambo sempat menitipkan beberapa pesan ke kuasa hukumnya, Arman Hanis untuk disampaikan ke awak media. Dalam pesannya tersebut, Sambo menyerahkan seluruh nasibnya ke majelis hakim.
"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim," ujar Sambo seperti yang disampaikan Arman Hanis, Rabu, 5 Oktober 2022.
Lebih jauh, Sambo mengatakan dirinya melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J karena cinta terhadap istrinya. Ia tidak terima dan sangat emosional usai mendengar kabar sang istri, Putri Candrawathi menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Dalam pesannya itu, Sambo juga memastikan sang istri, Putri Candrawathi tidak melakukan apapun dan tak bersalah dalam kasus ini.
"Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa," tegasnya.
Untuk diketahui, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Sambo keluar menggunakan rompi merah dari gedung Jampidum sekitar pukul 12.57 WIB. Sambo keluar dengan didampingi pengawalan ketat dari anggota Brimob yang bersenjata lengkap.
Penjagaan ketat tersebut membuat para awak media kesulitan dalam mengambil foto maupun video dari Sambo. Selain itu, sempat juga terjadi kericuhan saat Sambo hendak memasuki mobil rantis.
Dengan ini, maka Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Eks Kadiv Propam Polri itu akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Depok.
Selain Sambo, empat tersangka pembunuhan lainnya juga telah resmi menjadi tahanan Kejagung RI. Mereka di antaranya, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi akan menjalani penahanan di rutan Salemba cabang Kejagung RI. Sementara, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan ditahan di rutan Bareskrim Polri.