Prank Laporan KDRT, Kompolnas Sebut Baim-Paula Bisa Kena Delik

Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Sumber :
  • Instagram/paula_verhoeven

VIVA Nasional – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait ramainya konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi yang banyak dapat kritikan.

Menurut Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, Baim-Paula tidak selayaknya membuat konten prank dalam langkah proses pembuatan laporan polisi. Terlebih dengan melibatkan aparat kepolisian secara langsung.

"Cuman hal seperti ini tidak terlihat dari informasi yang beredar itu kesannya candaan, ngeprank. Iya sebaiknya laporan atau pengaduan itu dijamin oleh hukum diberikan oleh Undang-undang oleh KUHAP apakah itu kewajiban atau hak, nah itu digunakan sebaik-baiknya," ucap Yusuf saat dikonfirmasi, Senin 3 Oktober 2022.

Baim Wong dan Paula

Photo :
  • YouTube/Rasis Infotainment

Yusuf mengatakan bahwa dalam proses pembuatan laporan polisi atau pengaduan itu telah diatur dalam KUHAP sebagai hak atau kewajiban setiap warga negara.

"Hak terhadap adanya satu dugaan peristiwa tindak pidana terhadap dirinya maupun. Terhadap terkait dengan dirinya yang menimpa orang lain. Atau bisa juga sebagai kewajiban ketika melihat mendengar dan mengalami dugaan peristiwa tindak pidana sehingga wajib melaporkan," kata Yusuf.

Termasuk, lanjut dia, apabila laporan polisi tersebut masuk dalam delik aduan setiap pelapor bisa melakukan mediasi atau mencabut laporan yang menjadi hak mereka. "Ada proses mediasi atau berfikir ulang katakan lah belum ada upaya restorative dia abis itu pulang berpikir lagi kenapa harus dilaporkan dan dicabut. Nah itu hak lagi, mencabut," ucapnya.

Namun, Yusuf memperingati apabila konten itu dimaksud hanya untuk candaan. Hal itu bisa berimbas adanya jeratan hukum, tatkala ada pihak yang merasa dirugikan atas konten prank mereka.

"Jangan sampai, dapat menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. Kan bisa saja ada pihak yang merasa mempermainkan hukum, dilaporkan balik kan," kata Yusuf.

"Jadi kepada siapapun gunakanlah hak dalam KUHAP atau dalam membuat aduan itu begitu juga memenuhi kewajibannya ketika melihat suatu peristiwa pidana itu dengan serius dan sungguh-sungguh. Kalaupun ada perubahan di kemudian hari kita kan punya hak untuk mencabutnya," sambungnya.

Yusuf menilai jika konten Baim Wong dan Paula dalam prank atas upaya membuat laporan KDRT itu dianggap banyak pihak bukan sebuah edukasi. Hal ini bisa berujung delik laporan bohong dan polisi bisa mengambil langkah hukum.

"Melaporkan sesuatu yang tidak benar. Itu nanti bisa ditafsirkan oleh pihak lain, yaitu penafsirannya itu menimbulkan satu tindakan dari pihak lain untuk membuat laporan balik. Nah jangan sampai seperti itu," imbuh dia.

Sebagai informasi, Pasangan Baim Wong dan Paula Verhouven kembali mendapat kritikan keras dari warganet. Hal ini menyusul dengan vlog terbaru mereka di Channel YouTube mereka berjudul ‘BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video ditake down’.

Vlog terbaru mereka ini diketahui dibuat di tengah kasus KDRT yang menimpa pedangdut Lesti Kejora. Yuk scroll untuk artikel lengkapnya.

“Oke bosque lagi heboh tuh berita yang KDRT tuh sekarang. Cuman kita dengerin aja karena kenal sama dua-duanya. Enggak enak juga berkomentar, cuman ya heboh dengerin beritanya,” kata Baim Wong dalam video yang kini telah ditake downnya melansir akun gosip @lambegosiip.