Narasi TV Resmi Laporkan Peretasan ke Bareskrim, Ungkap Ada Ancaman
- Business Live Middle East
VIVA Nasional – Redaksi Narasi TV didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melaporkan dugaan peretasan yang menimpa mereka.
Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2022. Selain serangan digital, Narasi TV juga mengaku dapat pesan ancaman dari pelaku. Pesan bertuliskan 'diam atau mati'.
"Ada pesan yang masuk di dalamnya (website), pesannya bisa kita baca 'diam atau mati'. Ini yang beberapa kali masuk ke dalam website klien kami. Bukan hanya masuk tapi juga ada ancaman," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat 30 September 2022.
Baca juga: Realisasi Bansos Sembako 2022 Capai Rp 33,41 Triliun
Pelaku dilaporkan dengan Pasal 30 dan atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Untuk saat ini kita melaporkan yang peretasan website Narasi TV. Meskipun ada lebih dari 30 akun (milik awak redaksi) yang juga diretas. Tapi itu kami masih mengkaji lebih lanjut, sekaligus kami sedang memikirkan upaya hukum lebih lanjutnya," katanya.
Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim menambahkan, Polri harus serius menanggapi laporan ini. Pasalnya, serangan itu dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers bukan Narasi TV saja.
"Serangan terhadap Narasi ini bukan hanya serangan terhadap Narasi semata, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers. Kita mendesak aparat kepolisian supaya mengusut secara serius. Karena sudah tidak ada alasan lagi, kita sudah melapor ke kepolisian. Jadi ini tinggal ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait dugaan peretasan akun media sosial milik sejumlah awak redaksi Narasi TV. Jika merasa diretas, Listyo menyarankan agar melaporkannya ke polisi.
"Yang jelas silahkan dilaporkan, dilaporkan saja," ujar dia kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.
Kata dia, polisi punya tim siber yang nantinya bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini mengatakan setelah dilaporkan, Korps Bhayangkara bakal berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara guna mendalaminya.
Untuk diketahui, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Polri mengusut dugaan anggotanya yang melakukan peretasan terhadap data milik Najwa Shihab dan sejumlah karyawan Narasi TV.
Bahkan, menurut Usman Hamid, dalam perkara ini, informasi yang beredar itu cukup serius bahwa Narasi TV diserang karena mengkritisi kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan juga mengkritisi Ferdy Sambo.
Ramai diberitakan sebanyak 34 awak redaksi Narasi TV terkena peretasan massal. Hal ini diketahui pertama kali pada Sabtu 24 September 2022, peretas berupaya mengambil alih akun media sosial milik redaksi Narasi, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Telegram.
Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki kasus peretasan terhadap akun digital awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022.
"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 28 September 2022.
Dewan Pers menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital puluhan awak redaksi Narasi. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional.