Alasan Kapolri Soal Lie Detector Putri dan Sambo Tak Segera Diungkap
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Polri telah melakukan uji kejujuran alias lie detector terhadap 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun hasil dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum pernah diungkap ke publik sampai sekarang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil lie detector itu digunakan untuk alat petunjuk majelis hakim dalam persidangan nanti. Di mana, kata dia, kasus tersebut telah berstatus lengkap atau P21, artinya dalam waktu dekat bakal memasuki tahap persidangan.
"Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," ujar Sigit Kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.
Baca juga: Realisasi Bansos Sembako 2022 Capai Rp 33,41 Triliun
Sigit memastikan kepada seluruh masyarakat soal hasil lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dibuka secara transparan saat di persidangan.
"Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka," katanya.
Sebagai informasi, Polri mengklaim alat lie detector yang digunakan untuk mendeteksi keterangan para tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J memiliki tingkat akurasi sebesar 93 persen.
Empat tersangka yang sudah diperiksa yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf dan Putri Candrawathi serta salah satu ART yang menjadi saksi bernama Susi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan bahwa alat pendeteksi kebohongan tersebut sudah memiliki sertifikat dari The International Organization for Standardization atau ISO.
"Dan alat poligraf yang digunakan oleh labfor kita ini sudah terverifikasi dan juga sudah tersertifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan poligraf dunia. Alat kita ini dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen,” ujar Dedi dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Rabu 7 September 2022.
"Dengan syarat tingkat akurasi 93 persen maka itu pro justitia kalau di bawah 90 persen itu tidak dinamakan ke dalam ranah pro justitia. Kalau masalah pro justitia berarti hasilnya diserahkan ke penyidik," sambungnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa sama seperti keterangan Ikatan Dokter Forensik, poligraf sendiri juga tergabung dalam sebuah organisasi. Dia menyebut secara global, pusat ikatan ahli poligraf itu ada di Amerika.
"Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia, setelah saya tanyakan ternyata ada persyaratan ya sama dengan ikatan kedokteran forensik Indonesia. Untuk poligraf itu juga ada ikatan secara universal di dunia yang pusatnya di Amerika," kata Dedi.