KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di TV dan Radio
- Twitter: KPI_Pusat
VIVA Nasional – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) minta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mencoret pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau bintang tamu dalam semua program siaran televisi dan radio.
“Mengingat kemunculan para publik figur yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia,” ungkap Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah dikutip dari laman resmi KPI, Jumat, 30 September 2022.
Menurut Nuning, seorang publik figur harus bisa menjadi contoh baik kepada masyarakat, baik ketika tampil di layar kaca maupun di kehidupan sehari-hari.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, KDRT merupakan bentuk diskriminatif dan kejahatan yang harus dihapus” ujar Nuning
Nuning berharap, lembaga penyiaran turut memberikan dukungan kepada KPI terkait usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.
“Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar.” Ungkapnya
Lebih lanjut, Nuning mengatakan, KPI bakal segera berkomunikasi dengan seluruh lembaga penyiaran, khususnya kepada penanggung jawab siaran untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku-pelaku KDRT.
“Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain.” Pungkas Nuning