Resmi Ditahan Bareskrim, Pengacara: Putri Candrawathi Ikhlas
- tvOne
VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Putri Candrawathi selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penahanan terhadap Putri dimulai hari ini, Jumat, 30 September 2022.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis buka suara setelah kliennya itu resmi ditahan. Katanya, Putri Candrawathi menerima dengan ikhlas putusan penyidik untuk menahan dirinya.
"Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Soal Peretasan Narasi TV, Polisi: Anggota Kepolisian RI Tidak Terlibat
Arman lantas menjelaskan posisi Putri Candrawathi saat ini. Katanya, kliennya itu merupakan seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak berusia di bawah 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajiban untuk merawat dan membesarkan.
Kendati demikian, meski merasa berat menerima putusan ini, Arman memastikan kliennya menghargai keputusan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya resmi ditahan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. "Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 30 September 2022.
Menurut Sigit, penyidik sudah melakukan assesment terhadap kesehatan Putri. Fisik dan psikisnya dinyatakan sehat.
Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.