Febri: Putri Sambo Mau Sidang Segera Digelar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi, yaitu Febri Diansyah mengaku tim kuasa hukum bakal mendampingi Putri dalam wajib lapor di Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini, Jumat 30 September 2022.
"Komitmen tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," ujar dia kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.
Menurut eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu, tim kuasa hukum bakal fokus mempersiapkan proses tahap II bersama kliennya mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kata Febri, kliennya berharap persidangan bisa segera dilakukan. Putri, kata Febri komitmen memenuhi persidangan.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata dia lagi.
Berkas Lengkap
Kejagung sebelumnya menyataan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap. Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.