Jaksa Kasus Sambo Ditempatkan di Safe House, Kamaruddin: Supaya Steril
- ANTARA
VIVA Nasional - Pengacara Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara perihal usulan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ferdy Sambo ke safe house. Usulan tersebut dinilai baik.
Menurut Kamaruddin, langkah itu bisa membuat JPU lebih konsentrasi. Selain itu, kata dia, juga steril saat menangani perkara pembunuhan berencana hingga obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
"Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," kata Kamaruddin, Kamis, 29 September 2022.
Dia juga menyebut dengan penempatan di safe house juga bisa membuat para JPU terbebas dari virus dan doa-doa dalam tanda kutip yang berpotensi mengganggu proses persidangan.
"Mohon maaf ya, ini doa yang dimaksud itu dalam tanda kutip bukan dalam keagamaan. Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima doa itu, bahaya. Jangan sampai saya menista lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar JPU dalam kasus Ferdy Sambo cs ditempatkan di safe house. Saran ini disampaikan karena berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan sudah lengkap, Mereka akan segera disidang.
"Iya, itu kan (penempatan JPU di safe house) langkah-langkah yang akan ditempuh. Ini kan (berkas perkara) sudah lengkap P21, sudah memenuhi formal dan materil. Lalu, selanjutnya akan diikuti penyerahan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, Kamis, 29 September 2022.
Barita pun menjelaskan perlunya penempatan JPU ke safe house. Pertama, untuk menghindari intervensi mengingat kasus yang menjerat Ferdy Sambo cs ini menyedot perhatian masyarakat.
"Menjaga jaksa dari intervensi di luar hukum. Sebab, di berbagai media, baik medsos atau elektronik pemberitaan kan, masyarakat atau publik banyak menilai dan khawatir adanya intervensi di luar hukum dalam kasus ini," tutur Barita.
Lalu, alasan kedua agar keamanan dan keselamatan JPU selama proses persidangan di kasus Ferdy Sambo cs ini terjamin. Dengan demikian, segala kekhawatiran publik tidak akan terjadi.
Terakhir, penempatan JPU di safe house bertujuan agar proses komunikasi dan koordinasi terkait kasus ini berjalan dengan baik dan terpantau.