Paulus Waterpauw Polisikan Pengacara Lukas Enembe, Gara-gara ini
- ANTARA
VIVA Nasional – Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dipolisikan ke Bareskrim Polri. Adalah Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw yang melaporkannya.
Laporan diterima dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022. Dalam laporan, Roy Rening diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Kamaruddin ke 2 Eks KPK Pembela Sambo: Jangan Rancang Kebohongan
Menurut pengacara Paulus, Heriyanto, Roy diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax sial kliennya ke publik.
"Yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe karena politisasi atau kriminalisasi," kata dia kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.
Heriyanto mengklaim sudah memberikan beberapa alat bukti kepada penyidik. Ada screen shoot, pun rekamanan konferensi pers Roy Being kepada media massa.
Dia mengaku telah melayangkan somasi lewat tim kuasa hukum Lukas Enembe lain, Aloysius pada Sabtu, 24 September 2022. Tapi, esoknya Stefanus Roy Rening disebut masih mengeluarkan pernyataan yang sama, yaitu penetapan tersangka kriminalisasi.
"Barang bukti tadi kami bawa adalah video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau, mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya. Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," kata dia lagi.