DPR Soroti Eks Juru Bicara KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.
Sumber :

VIVA Nasional - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, menyoroti soal dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tim hukum mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang

Kedua orang dimaksud yakni mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Hak Keduanya Sebagai Pengacara

Politikus PDIP ini menegaskan sejatinya merupakan hak Febri dan Rasamala sebagai pengacara untuk mendampingi seseorang yang sedang terjerat masalah hukum. Karena itu, dia meminta publik tidak berspekulasi berlebihan.

Eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Photo :
  • tvOne

"Febri sudah jadi lawyer dan memutuskan menangani perkara-perkara yang menarik perhatian dan pernah menjadi lawyer permasalahan pilkada," ujarnya.

Febri Membenarkan

Sebelumnya, pegiat antikorupsi sekaligus mantan Jubir KPK Febri Diansyah membenarkan dirinya telah bergabung sebagai tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya, Febri Diansyah menyatakan benar telah masuk tim mendampingi perkara yang disangkakan terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

“Saya akan dampingi perkara bu Putri secara objektif,” kata Febri.

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Febri Diansyah lebih lanjut menceritakan, dirinya sudah sejak beberapa minggu yang lalu diminta bergabung sebagai tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo.

Febri mengaku telah mempelajari perkaranya dan sempat bertemu dengan Putri Candrawathi.

“Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan ibu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri Diansyah.