IPW Ungkap Anggota DPR yang Kutip Soal Jet Pribadi Brigjen Hendra

IPW Penuhi Undangan MKD DPR soal Private Jet
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso telah memberikan klarifikasi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua MKD, Habiburokhman pada Selasa, 27 September 2022.

"IPW diundang untuk memberikan klarifikasi terkait adanya aduan seorang warga negara, saya tidak sebut namamya, terhadap seorang Anggota DPR RI, Pak Heru Widodo dari Fraksi PKB," kata Sugeng.

Menurut dia, Heru dilaporkan terkait pernyataannya dimana meminta Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan dua orang bandar judi 303 yang memberi fasilitas penggunaan private jet kepada Brigjen Hendra Kurniawan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • ANTARA

"Dalam kaitan itu, saya diminta karena Pak Heru mengutip pernyataan dari IPW, apa yang saya sampaikan. Benar, saya harus tegaskan bahwa IPW membuat rilis terkait permintaan kepada Polri untuk mengungkap dan mendalami dalam kewenangan," jelas dia.

Kata Sugeng, Polri memiliki kewenangan penyelidikan untuk mendalami informasi yang beredar dugaan pemberian fasilitas penggunaan private jet, registet P7JAB pada 11 Juli rute Jambi yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan bersama rombongan dalam tugas datang ke rumah Samuel Hutabarat.

"Itu saya tegaskan benar. Benar saya sebutkan ada 2 nama dengan inisial RBT dan YS, untuk didalami. IPW tidak bermaksud melakukan penuduhan, tapi minta didalami. Didalami itu bisa benar bisa tidak, tadi di dalam saya sampaikan begitu," ujarnya.

MKD DPR saat minta keterangan Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • Twitter Fraksi PKS @FPKSDPRRI

Apalagi, kata dia, pemeriksaan tim khusus mengakui adanya penggunaan private jet sehingga ini menjadi fakta penting untuk didalami Kepolisian Republik Indonesia. Sementara, ia melihat Heru Widodo mengutip pernyataan IPW hanya menjalani tugas sebagai Anggota Komisi III DPR.

"Saya harus tegaskan lagi tambah dalam, IPW mendukung kerja Pak Heru Widodo sebagai anggota DPR mewakili suara rakyat, menjalankan fungsi kontrol, mendorong kepolisian melakukan penyelidikan, mendukung," ucapnya.

Jadi, Sugeng berpendapat bahwa Heru Widodo sebagai anggota DPR, anggota Parlemen punya hak untuk menyatakan bersuara mewakili kepentingan publik, tidak ada pelanggaran kode etik di sini. Sebab, sumbernya pun ada yaitu dari sumber IPW.

"Beliau sampaikan satu hal yang jadi tugasnya, baik di sidang dewan maupun di luar. Itu beliau ada hak imunitas dan sumbernya ada, bukan mengada-ada," tandasnya.