Mengenal Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang Jalani Sidang Kasus Sambo

Ipda Arsyad Daiva Gunawan
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

VIVA Nasional – Sidang kode etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilanjutkan pada Senin, 26 September 2022 kemarin. Arsyad diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Sebelumnya, dia sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 15 September 2022. Tapi, sidang etik tersebut diskors atau ditunda sementara waktu lantaran ada saksi kunci yang sakit, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin. Sampai kini, Polri belum mengumumkan hasil sidang itu. Namun, publik penasaran dengan sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan. 

Profil Arsyad Daiva Gunawan

Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube

Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Tapi, karena diduga tak profesional dalam mengatasi kasus kematian Brigadir J, dia dicopot jabatannya sejak 22 Agustus 2022. Hal ini diketahui lewat surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022. 

Arsyad dengan 23 polisi yang lain diduga telah melanggar kode etik dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Arsyad adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51. Rupanya, perwira pertama Polri itu adalah keluarga politisi. Sang ayah, adalah anggota DPR RI Fraksi Gerinda, Heri Gunawan. 

Heri yang saat ini menduduki Komisi XI DPR RI mengatakan, dirinya akan menerima seluruh konsekuensi dan proses hukum yang berjalan kepada putranya dalam kasus itu. 

Peran dalam Kasus Brigadir J

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Belakangan ini terungkap peran Ipda Arsyad dalam kasus kematian Brigadir J. Polisi mengatakan, Arsyad adalah polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua. Meski begitu, Dedi tak merinci soal tindakan tak profesional apa yang sudah dilakukan Arsyad saat berada di TKP. 

Adapun untuk TKP penembakan Brigadir J berada di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian mengatakan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di ruma Sambo seperti yang beredar awal. 

Kejadian sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat, 8 Juni 2022. Setelah itu, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumah agar seperti terjadi tembak-menembak. Dalam kasus tersebut, Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. 

Kempat orang itu adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Selain itu, ada tujuh orang lain yang menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan. Salah satunya adalah Ferdy Sambo