Kemendagri Bantah Andi Arief Soal Utusan Jokowi Datang ke Demokrat
- VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
VIVA Nasional – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi atas pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief yang menyebutkan adanya utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penjajakan posisi wakil gubernur Papua dan terkesan mengaitkan penjajakan itu dengan penetapan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus korupsi.
Kemendagri membantah pernyataan Andi Arief dan menilai pernyataan tersebut insinuatif.
"Andi Arif merangkai pernyataan secara insinuatif dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah KPK di dalam menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka. Artinya, seolah-olah penetapan tersangka LE merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan Wagub Papua," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga kepada wartawan, Minggu, 25 September 2022.
Kastorius mengatakan, tidak benar adanya utusan Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Propinsi Papua. Kemendagri, kata dia, bahkan sudah berkomunikasi dengan Andi Arif untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Secara jelas, saudara Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi sebagaimana di cuitan Andi Arief terbaru (Twitter @andiarief_ , 23 September jam 7:31 PM)," kata Kastorius.
Kastorius juga menerangkan bahwa peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti disebutkan Andi Arief tersebut, terjadi di tahun 2021. Pertemuan tersebut usai meninggalnya wagub Papua Klemen Tinal di bulan Mei 2021.
"Sementara tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada tanggal 5 September 2022. Artinya, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa di atas tersebut sangat panjang, hampir satu tahun," ujarnya.
"Karenanya tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur," kata Kastorius menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief mengungkapkan, utusan Presiden Joko Widodo bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK. Hal ini dalam rangka menempatkan Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua yang sudah kosong.
"Ancaman pada Pak LE (Lukas Enembe) dan calon wakil Gubernur Yunus Wonda muncul setelah Pak LE tolak Jenderal Waterpauw usulan Pak Jokowi, karena Waterpauw tak dapat dukungan partai meski maunya Presiden Jokowi," ujar Andi dalam akun Twitternya, dikutip, Jumat, 23 September 2022.
Utusan Jokowi, kata Andi, juga melobi Partai Demokrat agar kekosongan wagub diisi orang Jokowi. Andi tidak mengungkapkan secara detail waktu utusan Jokowi bertemu Lukas Enembe dan Partai Demokrat.
"Kami terus bantu KPK selama murni penegakan hukum. Demokrat sadar bahwa pemberantasan korupsi kami lah partai yamg paling mendukung dan konsisten," ujarnya.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe mangkir dari panggilan pertama KPK dan KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin menyebut kliennya sedang menderita sejumlah penyakit seperti stroke, gula, ginjal, dan lainnya. Dia tidak bisa memastikan apakah pada Senin pekan depan Lukas akan datang ke KPK guna memenuhi panggilan penyidik.