Ditahan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus suap pengurusan perkara dilingkungan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat 23 September 2022.

Mahkamah Agung pun langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara yang terhadap Hakim Agung tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Zahrul Rabain kepada wartawan di ruang Konfrensi Pers di Gedung KPK.

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Ia menilai hal itu sudah menjadi ketentuan yang telah berlaku di Mahkamah Agung. Ia juga mengatakan, pemberhentian tersebut sebagai langkah agar proses hukum tersangka dapat berjalan dengan cepat.

"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," jelas Zahrul.

Untuk diketahui, KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 23 September 2022.

"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di ruangan konferensi pers.

Sebelumnya, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung di mana salah satu tersangka tersebut merupakan Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka suap memenuhi panggilan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.