Polisi Periksa 18 Orang Terkait Kebakaran Ilalang di Tepi Tol Pejagan

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA Nasional – Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi M Iqbal Alqudusy menyampaikan perkembangan penanganan kasus kebakaran lahan di tepi jalan tol yang memicu kecelakaan beruntun di KM 253 ruas tol Pejagan-Pemalang, Minggu, 18 September 2022 lalu. 

Menurut Iqbal, sejauh ini 18 orang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Brebes. Semua masih berstatus saksi, terdiri dari 14 warga dan 4 pegawai dari PT PPTR selaku pengelola ruas jalan Pejagan-Pemalang.

"Dari PPTR yang diperiksa adalah manajer operasional, manajer teknik serta dua petugas patroli dari perusahaan tersebut. Sementara manajer pemeliharaan PT PPTR sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik," ujarnya saat kepada media, Jumat, 23 September 2022.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-qudusy.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

Ia menambahkan, penyidik juga akan memeriksa satu orang saksi dari PT Kencana Biru selaku pihak ketiga pengelola maintenance di jalan tol. Penyidik telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu, namun menyatakan baru bisa hadir Jumat Sore. "Kalau hadir, berarti total 19 yang diperiksa penyidik terkait kebakaran ilalangnya," ujarnya. 

Dalam menangani perkara kecelakaan di KM 253 yang merenggut satu korban jiwa tersebut, lanjut dia, polisi melakukan dua penyelidikan yang dilakukan Satreskrim dan Satlantas Polres Brebes.

"Untuk kasus kecelakaan ditangani Satlantas, sedangkan kasus kebakaran ilalangnya ditangani Satreskrim. Selain itu kita di-back up tim laboratorium forensik untuk mendukung pembuktian secara scientific," ujarnya.

Asap terpantau di sejumlah titik di ruas tol di Jateng.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Penyidik Satreskrim Polres Brebes, kata Iqbal, sejauh ini belum menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran ilalang. Masih dilakukan pendalaman termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan gelar perkara.

Laporan Teguh Joko Sutrisno