Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara
- Istimewa
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin karena terbukti dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Ade Yasin tidak hadir langsung. Ia mengikuti persidangan secara online dari Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, Jumat 23 September 2022.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan," terang Hera.
Majelis Hakim juga mencabut hak politik memilih dan dipilih selama 5 tahun. Sebelum membacakan amar tuntutan, Hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ade Yasin itu lebih tinggi ketimbang tuntutan dari Jaksa KPK. Jaksa, menuntut Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain tuntutan hukuman badan, PU KPK juga menjatuhkan pidana denda terhadap Ade Yasin sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.