Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bakal Dipecat Tidak Hormat
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA Nasional – Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain melanggar pidana, sebagai seorang hakim agung perbuatan Sudrajad juga diduga melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim (KEPPH).
"KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pera di kantor KY, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
Pemeriksaan terhadap Sudrajad, kata Mukti, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga pengawasan hakim, KY lebih dulu akan menggali informasi terkait kronologi dugaan adanya suap terhadap Sudrajad.
Mukti berharap proses etik dan pidana bisa berjalan beriringan sehingga diperlukan koordinasi dengan KPK, mengingat Sudrajad telah menyandang status tersangka KPK. Proses etik dilakukan KY sesuai tugas dan kewenangannya dan proses hukum terhadap kasus korupsinya bisa terus berjalan oleh KPK.
Mukti menambahkan, dugaan suap yang menjerat Sudrajad merupakan kategori pelanggaran berat. Karena itu, KY tidak segan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Sudrajad.
"Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH tentunya akan menyelenggarakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.