Hakim Agung Sudrajad Belum Ditahan, KPK Ultimatum Serahkan Diri

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – KPK menetapkan sebanyak 10 orang jadi tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun baru enam orang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat 23 September 2022.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA bernama Redi (RD) serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) belum ditahan. Ketua KPK Firli Bahuri kemudian mengultimatum mereka berempat kooperatif dan menyerahkan diri.

"Kita perintahkan sebagaimana undang undang, mereka bisa hadir (menyerahkan diri)," kata dia kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

Sementara itu, sisa enam tersangka lain sudah ditahan. Dia bahkan mengancam bakal memburu mereka. Pun Firli mengatakan bakal mencokok keempatnya untuk diseret ke Gedung KPK guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” kata dia.

Sebelumnya sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Hal tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli, Jumat 23 September 2022.

Adapun delapan sisanya yaitu Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).