Termasuk Wanita Emas, Ini 3 Tersangka Baru Korupsi Waskita Beton
- Dok Kejaksaan Agung
VIVA Nasional – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Ketiga tersangka baru itu ialah, Mischa Hasnaeni Moen (MHM) alias wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selalu pensiunan Waskita Beton Precast, dan Jarot Subana (JS) sebagai mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Dengan penetapan tersebut, total tujuh orang telah menjadi tersangka atas kasus korupsi PT Waskita Beton tersebut.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di beberapa tempat berbeda. Tersangka Kristiadi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Hasnaeni ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
"Tersangka JS tidak ditahan karena yang bersangkutan tengah menjalani eksekusi KPK di Lapas Kelas IA Sukamiskin atas kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Kamis, 22 September 2022.
Lebih jauh, Kuntadi menyebut ketiga tersangka terlibat dalam kasus ini saat perusahaan yang dipimpin Hasnaeni si wanita emas terlibat dalam pembangunan tol Semarang-Demak pada tahun 2019.
Mengenai pengerjaan proyek tersebut, Hasnaeni melakukan pertemuan dengan Jarot Subana dan AW yang merupakan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast. Dalam pertemuannya, Hasnaeni menawarkan pekerjaan yakni pembangunan jalan tol Semarang-Demak senilai Rp 341,6 miliar.
Meski begitu, pemberian pengerjaan proyek ke Waskita Beton tersebut memiliki syarat, salah satunya menyetorkan sejumlah uang ke Misil Mulia Metrical. Pertemuan itu berlanjut hingga pada 18 Desember 2019, Hasnaeni dan AW menandatangi Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 senilai Rp341,6 miliar.
Atas surat tersebut akhirnya PT Waskita Beton Precast dapat mengerjakan pembangunan jalan tol Semarang-Demak.
"Waskita Beton melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut," bebernya.
Agar uang dari Waskita Beton Precast cair, tersangka Hasnaeni menyuruh MF yang merupakan Manager Operasional Misi Mulia Metrical membuat administrasi penagihan fiktif dan diajukan ke Waskita Beton untuk diproses pembayarannya.
Sementara itu, Kristiadi yang merupakan General Manager Penunjang Produksi Waskita Beton Precast memerintahkan C untuk membuat Surat Pemesanan Fiktif sebesar Rp27 miliar dan memerintahkan SCM sebagai staf Misi Mulia Metrical membuat berita cara overbooking material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.
Kemudian, pada 25 Februari 2020, Waskita Beton mentransfer uang sejumlah Rp16,8 miliar ke rekening PT MMM pada bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa ke Misi Mulia Metrical. Harusnya, uang tersebut digunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak. Namun, Hasnaeni menggunakannya untuk kebutuhan pribadi.
Ketiga tersangka kini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast. Keempatnya yakni mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast 2016-2020, Agus Prihamono selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Lalu, Benny Prastowo dan Anugrianto.