Momen Hasnaeni Wanita Emas Histeris saat Masuk Mobil Tahanan

Hasnaeni Wanita Emas histeris saat ditahan Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Dok Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni atau yang dikenal wanita emas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. 

Berdasarkan pantauan, Hasnaeni keluar dari Gedung Binder Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 15.20 WIB. Ia nampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah dan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan warna pink. 

Ia keluar dari gedung tersebut dengan menaiki kursi roda dan didampingi beberapa staf Kejagung dan seorang anggota TNI. Hasnaeni atau si wanita emas itu sempat menutupi wajahnya dengan kain putih saat menuju mobil tahanan. 

Hasnaeni atau Wanita Emas berlagak sakit saat ditahan Kejaksaan Agung

Photo :
  • Dok Kejaksaan Agung

Teriakan histeris Hasnaeni juga menggema dengan keras saat beberapa staf Kejagung berupaya untuk menggendongnya masuk ke mobil tahanan. Bahkan, saat sudah masuk ke mobil tersebut, Hasnaeni sempat berupaya untuk keluar mobil dengan sedikit menggulingkan tubuhnya.

Beruntung, aksi tersebut sempat dihentikan staf Kejagung dan Hasnaeni didorong untuk duduk di pojok mobil. Kemudian, wanita emas itu diapit oleh dua staf Kejagung wanita sebelum akhirnya pintu mobil ditutup.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka Hasnaeni ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Selanjutnya tersangka H (Hasnaeni) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.

Selain Hasnaeni, Kejagung juga turut menahan tersangka lainnya berinisial KJ di rutan Salemba terkait kasus Waskita Beton. Penahanan terhadap wanita emas dan tersangka KJ dilakukan selama 20 hari kedepan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejagung RI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu AW selaku pensiunan PT. Waskita Beton Precast (mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast periode 2016-2020); AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020.

“BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast; dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast,” kata Ketut melalui keterangannya pada Selasa, 26 Juli 2022.

Menurut dia, empat orang tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Keempat orang tersangka yang berinisial AW, AP, BP dan A dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022.

“Untuk tersangka AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba,” ujarnya.

Para tersangka, kata dia, dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.