Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Etik Pekan Depan, Ini Alasannya
- Viva.co.id Bandung
VIVA Nasional - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo, buka suara terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan, ditunda menjadi pekan depan.
Satu Saksi Kunci Sakit
Dedi menyebut bahwa dalam sidang kode etik Brigjen Hendra terdapat satu saksi kunci yang akan dihadirkan. Namun, saksi kunci tersebut dalam kondisi sakit yang cukup lama untuk proses pemulihan.
Syarat Jadi Saksi Dalam Kondisi Sehat
Dedi juga mengatakan salah satu persyaratan untuk menjadi saksi dalam sidang kode etik adalah dalam kondisi sehat. Dengan kondisi sehat itu, kata dia, sidang kode etik Brigjen Hendra dapat digelar.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," kata dia.
Dedi juga membeberkan saksi kunci yang tidak dapat hadir dalam sidang kode etik Brigjen Hendra yaitu AKBP Arif Rachman Arifin (ARA). Dikabarkan Dedi, AKBP ARA mengalami sakit parah yang membutuhkan proses penyembuhan cukup lama.
"AKBP ARA. AKBP ARA sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," kata Dedi.
Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.
"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.