Lukas Enembe Setor Jutaan Dolar ke Kasino, Nama Penghubung Terungkap
- Banjir Ambarita (Papua)
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan berupa aliran transaksi dari Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino di luar negeri. Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang menghubungkan Lukas Enembe ke kasino tersebut.
"Yang disampaikan PPATK yang di kasino ini salah satu cara yang cukup unik dan tidak biasa. Kemarin salah satu orang yang terkait mungkin masih diduga sebagai penghubung di Singapura sudah ada namanya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa, 20 September 2022.
Karyoto karena itu menegaskan bahwa KPK akan berupaya memeriksa sosok penghubung itu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran keuangan milik Gubernur Papua Lukas Enembe sejak tahun 2017 lalu. PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi yang tidak wajar yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi itu senilai Rp560 Miliar ke sebuah kasino.
"Sebagai contoh salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di kantor Kemenko Polhukam, Senin 19 September 2022.
Menurut Ivan, setoran tunai itu dilakukan Lukas Enembe dalam periode waktu tertentu. Bahkan ada periode waktu yang sangat pendek. Lukas menyetorkan dananya dalam jumlah yang cukup besar sekitar SGD 5 juta.
"Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta dollar dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan itu 55.000 dolar itu sekitar Rp550 juta," ujar Ivan.
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Sampai saat ini KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe karena KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe akibat adanya penghalang-halangan.
Namun Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.