Roy Marthen, Tersangka Mutilasi Warga di Mimika Papua Masih Buron
- dok Polda Papua
VIVA Nasional – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat orang warga sipil yang jenazahnya ditemukan di beberapa lokasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua terus bergulir. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan dari 10 tersangka, 6 di antaranya merupakan anggota TNI dan tiga lainnya merupakan warga sipil.
"Untuk satu orang tersangka lainnya yakni Roy Mathen Howai ini masih berstatus sebagai DPO kepolisian," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa, 20 September 2022.
Sosok Roy yang berstatus DPO ini diketahui setelah tim Komnas HAM perwakilan Papua ikut hadir dalam proses rekonstruksi pada Sabtu, 3 September 2022. Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 9 pelaku dihadirkan dan mempraktikkan 50 adegan terkait pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
"Rekonstruksi menghadirkan 9 pelaku, mempraktikkan 50 adegan di TKP," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika terjadi Senin, 22 Agustus 2022. Aksi tersebut ternyata dilakukan 10 pelaku, enam diantaranya anggota TNI AD berasal dari Brigif 20.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letnan Jenderal TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan sebanyak enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra, Senin.
Danpuspomad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam oknum prajurit TNI AD tersebut. "Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tambahnya.
Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku pembunuhan, Chandra menambahkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, pada Sabtu, 27 Agustus 2022. Hingga kini hanya badan korban yang ditemukan di dalam empat karung berbeda, sedangkan kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan.