Bocah Leukimia Diperkosa Tewas di Manado, Ibu Mengadu ke Hotman Paris

Ilustrasi masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual anak. Aksi digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Nasional – Lambatnya polisi dalam menangani kasus bocah penderita leukimia di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang tewas karena diperkosa membuat ibu bocah itu kecewa. Saat ini ibu bocah tersebut Heidy Said (34) mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris terkait kasus kematian putrinya tersebut.

Ibu bocah malang ini sangat berharap untuk dapat bertemu langsung dengan Hotman Paris. Heidy mengaku ingin menceritakan langsung semua kejadian yang menimpa putrinya. Hal itu sangat diharapkan lantaran kasus tersebut sudah 9 bulan tidak ada perkembangan di Mapolresta Manado.

"Kalau bisa kami bisa ketemu dengan bang Hotman, minta waktunya. Supaya menceritakan langsung ke Bang Hotman. Karena kami keluarga sangat percaya Bang Hotman bisa mengungkap kasus ini, Terus terang kami kecewa, karena sudah 9 bulan kasus ini, kami mengharapkan keadilan sampai saat ini selalu dikabarkan menunggu," kata Heidy kepada awak media, Minggu 18 September 2022.

Heidy juga mengaku pihaknya sudah sering mengecek terkait perkembangan pemeriksaan sejak kasus tersebut dilaporkan pada 28 Desember 2021. Namun kata dia, kasus ini tidak ada perkembangan signifikan dan dua orang terlapor hingga saat ini belum dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Jujur kami sudah berapa kali datang ke Polresta, pengacara kami juga. Tapi hanya sampai penjelasan menunggu dan menunggu, mau sampai kapan kita menunggu," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa sebelumnya ada 5 orang telah dilakukan tes psikiatri pada bulan April 2022. Namun hingga saat ini hasil tesnya tidak pernah diperlihatkan atau pun diberitahu.

"Kami juga pihak keluarga sudah sering mempertanyakan semua yang di tes Psikiatri tapi sampai saat ini kami belum kami hasilnya," ucap dia.

Kendati begitu, Heidy berharap pihak Hotman Paris bisa membantu mengusut kasus putrinya itu. Heidy mengaku juga sudah mengkonfirmasi pihak Hotman Paris dan pada Minggu kemarin 18 September mereka diminta Hotman Paris untuk mengirimkan bukti laporan polisi.

"Bang Hotman sudah respons. Terus kami ditelepon sama asisten pribadi Bang Hotman minta laporan polisi yang ada sama saya," katanya

Heidy mengaku senang karena kasus kematian anaknya bisa disorot dan hendak ditangani kantor hukum Hotman Paris namun memang keluarga diminta untuk bersabar.

"Memang niat, sudah dari lama saya DM (di Instagram) ke Bang Hotman. Dan kami disuruh sabar, karena Bang Hotman akan tangani," ujarnya

Heidy menjelaskan, keinginan terkait hal ini sudah sejak kasus ini bergulir di kantor polisi. Namun, hari ini baru direspons. Kendati begitu, dia menaruh harapan besar terhadap Hotman Paris untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Heidy berharap dengan adanya bantuan dari Hotman Paris kasus tersebut ada kemajuan. Sebab, sejak pihaknya membuat laporan ke polisi pada 28 Desember 2021 lalu sampai saat ini polisi hanya meminta keluarga untuk menunggu.

"Jadi sampai saat ini pas kami laporkan tanggal 28 Desember 2021 masih dalam menunggu. Kami pun berharap bang Hotman bisa membantu mengusutu kasus kematian putri kami," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait yang dikonfirmasi terpisah mengaku kasus ini masih dalam tahap penyidikan. 

"Kasusnya masih tahap penyidikan, dari awal kan kita sudah laksanakan penyidikan, kami harap kerjasamanya dan mohon untui bersabar kita bersama sama ungkap kasus ini," kata Julianto.

Dia menjelaskan saat ini sudah ada saksi yang diperiksa namun yang mengarah pada penetapan tersangka belum ditemukan. Sebab, kata dia, penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

"Saksi banyak, tapi yang mengarah ke penetapan tersangka, kan tak sembarang karena ini menyangkut hak asasi," kata dia.

Julianto mengaku bisa memahami kekecewaan keluarga atas penanganan kasus ini. Kendati begitu dia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan profesional.

"Kalau misalnya keluarga menyatakan kecewa yah kita maklum, karena dia kan kehilangan anaknya. Tapi namanya hukum kan harus dilakukan dengan profesional," katanya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah 10 tahun penderita kanker darah atau leukimia di Kota Manado ini sebelumnya sudah naik ke penyidikan dan sebanyak 20 saksi sudah diperiksa penyidik.

Korban awalnya disebut meninggal karena kanker darah atau leukemia. Namun belakangan ibu korban Heidy Said menduga anaknya sudah menjadi korban kekerasan seksual sebagaimana hasil pemeriksaan tim medis.

Pengacara korban pada tahun 2021 lalu yakni Mamonto mengatakan bahwa dari penuturan ibu korban pada 28 Desember 2021, anaknya sempat dirawat di RS Teling Manado dengan keluhan perdarahan hebat. Karena terus mengalami perdarahan, pada saat itu juga dokter lantas merujuk korban ke RS Kandou Manado.

Mamonto mengatakan pada saat pemeriksaan awal di RS Teling Manado, dokter menjelaskan ke keluarga korban mengalami luka sobek di bagian alat vital dan sejumlah memar di bagian tubuhnya.

"Setelah melakukan pemeriksaan oleh dokter RS Teling Manado, terdapat di tubuhnya ada lebam-lebam. Ada indikasi bahwa korban ini mengalami kekerasan seksual menurut keterangan ibu korban. Itu yang disampaikan dokter ke keluarga korban. Ada indikasi kekerasan secara fisik terhadap korban, dan indikasi pelecehan seksual karena keterangan medis menyebutkan korban ini mengalami luka di kemaluan,"  kata Mamonto saat ditemui wartawan, Selasa 1 Februari 2022 lalu.

Mamonto pun menyatakan keterangan bahwa korban meninggal karena leukemia belum ada. Artinya menurut dia, keterangan terkait itu harus disampaikan ke pihak keluarga karena tentu pasien melewati sejumlah rangkaian-rangkaian pemeriksaan di rumah sakit.

Dia pun mengatakan, pada dasarnya pihaknya akan tetap berpegang pada keterangan dokter RS Teling Manado. Menurut dia, saat itu dokter mengatakan korban diduga mengalami kekerasan fisik dan dugaan pelecehan seksual.

"Makanya pihak keluarga kaget bahwa ada keterangan itu kalau anak mereka meninggal karena leukemia hasil pemeriksaan medis kalau korban ini dianiaya dan diperkosa," ujarnya.

Mamonto menyebut bahwa sebelum korban meninggal dunia, korban pernah menyebut nama pelaku. Tak hanya itu, korban juga mengatakan kalau dia dicabuli sebanyak dua kali oleh mereka. Hanya saja detail kasus tersebut tidak diketahui.

"Menurut keterangan, pada saat ibunya tanya ke anak itu sebelum meninggal, dia sempat menyebut nama inisial A dengan E. Berangkat dari situ kalau saya sebagai kuasa hukum saya kaitan antara pengakuan pihak ibu dan RS Teling Manado. Tapi tempat di mana dan kapan dilakukan, belum tahu," kata Mamonto.