Putri Candrawathi Diperiksa Lagi usai Jalani Wajib Lapor, Soal Apa?
- Istimewa
VIVA Nasional – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya telah menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai menjalani wajib lapor, rupanya Putri sempat menjalani pemeriksaan kembali.
"(Putri Candrawathi) sudah wajib lapor, sekalian itu pemeriksaan tambahan," ujar Arman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 17 September 2022.
Baca juga: Viral Said Abdullah Merokok di Pesawat Ditengah Isu Hapus Daya 450 VA
Arman tidak menjelaskan lebih jelas kapan Putri Candrawathi wajib lapor dan menjalani pemeriksaan tambahan. Begitu juga dengan materi pemeriksaan yang ditanyakan ke Putri, Arman tidak mengungkap. Sebab, menurutnya hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Untuk materi penyidikan itu silakan tanya ke penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri telah mengabulkan permintaan kliennya tentang permohonan tidak ditahan yang diajukan oleh Putri. Diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman mengungkapkan, kewajiban Putri Candrawathi atas dikabulkannya permohonan tersebut yaitu melakukan wajib lapor minimal 2 kali dalam seminggu.
Arman juga mengungkapkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mempertimbangkan segala hal-hal yang menyangkut kemanusiaan. Oleh sebab itu, lanjut dia, penyidik mengabulkan permohonan Putri Candrawathi.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1 minggu," ujar Arman dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis dini hari, 1 September 2022.