Mantan Panglima TNI Angkat Bicara Soal Kasus Ferdy Sambo

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

VIVA Nasional – Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo angkat bicara terkait perbuatan mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Gatot tak habis pikir dengan perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh anak buahnya (Brigadir J) dengan penuh kesadaran. Ia bahkan menyebut perbuatan Sambo dan tersangka lainnya itu tidak masuk akal.

"Mengkoordinir Budi (eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto), yang tidak manusiawi bahkan enggak masuk akal, anak buahnya sendiri dibunuh dengan penuh kesadaran," kata Gatot dalam sebuah video TikTok yang dikutip VIVA, Jumat, 16 September 2022.

Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo

Photo :
  • Repro video.

Menurut Gatot, dalam internal Korps Bhayangkara terdapat dua kelompok anggota. Pertama, polisi yang berkhianat seperti Ferdy Sambo dan kelompok kedua adalah polisi yang profesional dan berupaya mewujudkan keadilan. 

"Dua kelompok ini yang sekarang sedang bertempur, ya dua kelompok ini yang sekarang sedang bertempur di kepolisian. Taruhannya sangat berbahaya, kalau pertarungan seperti itu yang kalah harus menyesuaikan mau tidak mau dengan yang menang," ujarnya.

Sebagai informasi, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas karena ditembak.

Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua

Photo :

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.